Satpol PP dan Damkar Tuban Tertibkan Kabel Fiber Optik Tak Berizin, Provider Diminta Segera Benahi
- 02 March 2026 21:28
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 27
Tubankab – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban bersama tim dari OPD terkait melakukan penertiban kabel fiber optik yang tidak berizin dan terpasang secara semrawut di sejumlah titik wilayah kota, Senin (2/3). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kabel yang menjuntai, crossing yang tidak pada tempatnya, hingga menempel pada tiang penerangan jalan umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kabel terpasang tanpa memenuhi standar keamanan dan estetika. Beberapa bahkan terlihat menggantung rendah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan besar yang melintas di jalur perkotaan.
Terkait kondisi itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh provider agar segera menata kembali kabel-kabelnya sesuai ketentuan. Kabel yang terpasang tidak boleh semrawut, tidak boleh menjuntai, apalagi menempel pada fasilitas umum seperti PJU, adapun kabel melintang hanya dibolehkan di perempatan,” tegasnya.
Selain penataan fisik kabel, ia juga meminta penyedia layanan yang belum mengantongi izin resmi agar segera mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, bagi provider atau penyedia layanan yang telah berizin, diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta mematuhi aturan teknis penataan jaringan.
“Bagi yang belum berizin, segera urus perizinannya. Yang sudah berizin, silakan menyesuaikan dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Jika tidak diindahkan, tentu akan kami lakukan penertiban,” lanjut Sutaji.
Menurutnya, keberadaan kabel fiber optik memang dibutuhkan untuk mendukung layanan telekomunikasi dan internet di daerah. Namun, pemasangannya tetap harus memperhatikan aspek keselamatan, kerapian, serta tidak merusak estetika kota.
Untuk itu, penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak provider, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tata kelola infrastruktur jaringan di Kabupaten Tuban semakin tertib, aman, dan selaras dengan upaya penataan wajah kota yang lebih rapi serta nyaman bagi masyarakat. (dadang/yavid)










