SATPOL PP SOSIALISASIKAN PERDA TENTANG KETERTIBAN UMUM
- 26 April 2017 16:39
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 725
Tubankab - Sedikitnya 30 orang dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan para undangan mengikuti edukasi penegakan perundang-undangan daerah kepada masyarakat yang ada di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (26/04).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono dalam materinya menyampaikan, pihaknya dalam menjalankan tugas harus diawali dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Ini kita sosialisasikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban,’’ terang Wadiono.
Ketertiban tersebut, lanjut Wadiono, di antaranya tertib jalan umum dan jalur hijau, tertib lingkungan masyarakat, kesusilaan dan tempat umum, serta tertib bangunan perizinan dan investasi di daerah.
Wadiono berharap, masyarakat bisa tertib hukum dan mentaati Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mencontohkan, saat ini di lingkungan masyarakat marak dibuatkan garis kejut atau polisi tidur, sesuai dengan Perbup Tuban tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Tuban Nomor 16 tahun 2014, maka prosedur yang berlaku adalah mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Bupati Tuban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto menambahkan, pihaknya rutin melakukan edukasi ini agar masyarakat bisa mentaati perda yang telah dibuat oleh eksekutif maupun legislatif.
Sehingga, lanjutnya, kehidupan di tengah-tengah masyarakat semakin kondusif dan kerukunan antarwarga bisa terjaga. Dia juga mengimbau, peran serta pejabat desa dan muspika untuk lebih pro aktif menyikapi segala bentuk permasalahan agar bisa terselesaikan dengan jalan kekeluargaan terlebih dahulu. (nul/hei)