Foto : Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP saat tertibkan ODGJ. (chusnul)

Satpol PP Tuban Tertibkan ODGJ

Tubankab - Satpol PP Kabupaten Tuban menindaklanjuti hasil pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di Jalan Raya Tuban - Semarang, Selasa (13/06).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyampaikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP langsung menindaklanjuti hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat tersebut.

"Tim URC langsung melakukan tindakan berupa penertiban dan evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianggap meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan, " tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Hasilnya, Tim URC berhasil mengamankan 2 ODGJ yang berada di tepi Jalan Raya Pantura Tuban-Semarang, tepatnya di samping Jembatan Dasin dan di barat SPBU Sugihwaras,Jenu.

Kedua ODGJ tersebut, sebut Gunadi, masing-masing Mr. X (50) diamankan di Jembatan Dasin, Sugihwaras, Jenu dan Kasto (46) asal Ngasem, Bojonegoro diamankan di barat SPBU Sugihwaras, Jenu.

"Selanjutnya hasil penertiban Tim URC Satpol PP, kedua ODGJ tersebut diamankan dan diserahkan ke Dinsos, P3A dan PMD untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, " pungkas mantan Kepala Dishub Tuban itu.

Sementara itu, JFT pekerja sosial, bagian pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial dan tindak kekerasan pada Dinsos P3A dan PMD Tuban, Hermawan mengaku kedua ODGJ atau gelandangan psikotik tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke RSJ Menur Surabaya.

"Kita fasilitasi untuk dikirim ke RSJ Menur, di sana akan diobati kurang lebih 25 hari perawatannya," ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya akan menjemput kembali. Mereka yang memiliki keluarga akan dikembalikan ke keluarganya dan yang tidak memiliki keluarga diserahkan ke UPT Provinsi Jatim. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus