Foto : Para pemohon wajib pajak saat antre bayar pajak kendaraan. (chusnul)

Sebanyak 29.187 Pemohon Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap 2 Tahun 2024

Tubankab- Puluhan ribu pemohon wajib pajak di  Kabupaten Tuban telah memanfaatkan program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim, terhitung mulai Oktober hingga November 2024. 

Pengelola Data Perpajakan UPT Bapenda Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo mengungkapkan, program tersebut sudah dimanfaatkan kurang lebih 29.187 
masyarakat. 

"Rinciannya, 26.327 masyarakat yang melakukan proses pajak tahunan dan yang sudah memanfaatkan 
proses balik nama kendaraan sejumlah 2.630 masyarakat," beber Joko, Senin (02/12).

Atas dasar itu, sambung dia, keringanan yang diberikan Pemprov Jatim terkait pembebasan Biaya BBN II sebesar Rp 1.308.814.000. Selain itu, sedikitnya 230 orang telah memanfaatkan bebas progresif, sehingga keringanan yang diberikan terkait bebas progresif sebesar Rp 249.547.383.

"Pelaksanaan program ini mayoritas dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor 
roda 2," timpalnya.

Ia mengaku, hampir 78 persen program ini dimanfaatkan kendaraan jenis sepeda motor roda 2. Dengan jumlah kisaran 23.030 kendaraan. Dalam pelaksanaan pemutihan tahap 2 ini masyarakat sudah mendapatkan keringanan secara  keseluruhan sebesar Rp 1.558.361.783.

"Kami pelayan masyarakat di KB Samsat Tuban mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 ini," ucap Joko.

Ditegaskan Joko, semoga dengan adanya program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kabupaten Tuban. 

"Kami mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan jangan sampai terlambat," pesannya.

Sebab, ia pastikan, pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan 180 hari sebelum jatuh tempo. Masyarakat dapat memanfaatkan channel pembayaran online Samsat, di antaranya melalui Indomaret, Alfamart, aplikasi Signal, Tokopedia, Gopay dan pembayaran online lainnya.(chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus