Sejarawan Tuban Paparkan Strategi Pelestarian Naskah Kuno, Ini Tujuannya
- 05 May 2026 19:18
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 65
Tubankab - Sejarawan Tuban, Teguh Fatchur Rozi, S.Hum., M.Pd, memaparkan pentingnya pelestarian dan pendaftaran naskah kuno dalam sosialisasi di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Senin (5/5). Ia menekankan bahwa naskah kuno merupakan manuskrip tulis tangan berusia minimal 50 tahun yang memiliki nilai penting bagi sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.
Menurut dia, naskah kuno tidak hanya ditulis di atas kertas, tetapi juga ditemukan pada media tradisional seperti lontar, bambu, dan kulit kayu. Keberadaan manuskrip tersebut menjadi bukti peradaban lokal yang perlu dijaga secara serius. “Naskah kuno adalah sumber pengetahuan yang merekam jejak sejarah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelestarian naskah kuno menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Di antaranya kerusakan akibat usia, serangan serangga dan jamur, hingga rendahnya kesadaran masyarakat. Selain itu, risiko pencurian dan peredaran di pasar gelap juga menjadi ancaman nyata.
Karena itu, menurut dia, pelestarian harus dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Mulai dari konservasi fisik seperti perawatan dan penyimpanan dengan suhu terkontrol, hingga edukasi publik melalui workshop dan pameran. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas, hingga tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, Teguh menyebut digitalisasi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan naskah kuno. Digitalisasi memudahkan akses sekaligus mengurangi risiko kerusakan fisik. Selain itu, penyusunan katalog terpadu dinilai penting untuk mendata seluruh koleksi naskah di daerah.
Di sisi lain, ia menjelaskan manfaat pelestarian naskah kuno. Selain memperpanjang usia manuskrip, juga dapat mengangkat nama penulis, menghidupkan kembali tradisi lama, serta memudahkan pemerintah dalam pemantauan.
Founder dari Tuban Bercerita itu juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran naskah kuno agar naskah yang dimiliki mendapatkan perlindungan hukum. Proses pendaftaran meliputi pengisian data pemilik, pengunggahan surat kepemilikan, serta lampiran foto naskah dan tempat penyimpanan.
Jika diperlukan, imbuhnya, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban untuk mendapatkan pendampingan proses pendaftaran. Menurut dia, langkah sederhana dari masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan pelestarian. Ia menegaskan, sinergi antara warga dan pemerintah menjadi kunci agar naskah kuno tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. (yavid)










