Foto : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nur Hakim. (udin)

Sejumlah Parpol Ajukan Pergantian Bacaleg di KPU Tuban

Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nur Hakim menginformasikan bahwa terdapat empat partai politik (parpol) peserta pemilu di Tuban yang mengajukan pergantian calon anggota legislatif (caleg) pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT). 

Keempat partai tersebut yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan  Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Sementara partai peserta pemilu lainnya tidak terdapat perubahan daftar bacaleg," ujar Nur Hakim, Jumat (06/20).

Rinciannya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengganti 1 caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengganti 3 caleg, Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti 1 caleg, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti sebanyak 8 caleg. Sehingga total ada 13 orang bacaleg yang diganti.

Dijelaskan Nur Hakim, berkas pergantian bacaleg tersebut selanjutnya diverifikasi administrasi, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai acuan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Setelah tahapan pencermatan dan penggantian DCS ini, lanjut Hakim, ke depan tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk mengganti kembali daftar bacaleg mereka. 

"Apabila berkas bacaleg pengganti tidak lolos verifikasi administrasi, secara regulasi akan langsung TMS dan tidak ada perbaikan ulang," terangnya. 

Terkait hal tersebut, KPU Tuban telah menyampaikan informasi tidak adanya perbaikan berkas administrasi bagi bacaleg pengganti kepada parpol. Sehingga apabila TMS, maka jumlah bacaleg parpol yang bersangkutan otomatis berkurang. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus