SEKOLAH TIDAK AKAN BUAT TPQ, TAPI...

Tubankab - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, menegaskan hanya TPQ bernomor induk dari Kementerian Agama yang berhak melaksanakan ujian sekaligus mengeluarkan syahadah.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Disdikpora Kabupaten Tuban, Nur Khamid kepada tubankab.go.id, Minggu (20/11), sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait instruksi Bupati Tuban Fathul Huda, mengenai kewajiban memiliki syahadah atau sertifikat lulus Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), kepada para calon siswa yang akan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selama ini, lanjut Nur, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai program tersebut. Masyarakat menganggap sekolah akan mendirikan TPQ untuk para anak didik dan produk syahadah juga berasal dari sekolah tersebut.

“Sekolah tidak akan membuat TPQ, melainkan hanya menjadi tambahan di kurikulum,’’ ujarnya berulang-ulang.

Sedangkan, imbuh Nur, untuk pembuatan sertifikat, hanya TPQ yang telah teregistrasi dan memiliki nomor induk dari Kemenag yang boleh mengadakan dan membuat sertifikat atau syahadah.

Nur Hamid mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemenag terkait berapa jumlah TPQ yang memiliki nomor induk.

“Kami juga telah menganggarkan dana untuk kebutuhan pembuatan syahadah. Namun, masih memformulasikan mekanismenya,’’ terangnya.

Seiring dengan visi Bupati Tuban untuk menciptakan Tuban yang lebih religius, goal dari program ini adalah, menciptakan generasi muda Tuban yang qur’ani, serta rajin beribadah.(mil/hei)

comments powered by Disqus