Sempurnakan RUU Penyiaran, KPID Jatim Himpun Masukan Publik
- 15 July 2026 19:33
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 11
Tubankab – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya (UB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Rabu (15/7). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Pemerintah Kabupaten Tuban.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan dunia penyiaran saat ini menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan konvergensi media, tetapi juga bagaimana lembaga penyiaran tetap mampu menghadirkan program siaran yang berkualitas serta mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
"Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menilai ruang publik saat ini lebih banyak diwarnai isu-isu yang bersifat viral dan mendapat perhatian sesaat, sedangkan isu-isu strategis yang berdampak jangka panjang belum memperoleh perhatian yang memadai.
"Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan pengesahan RUU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet.
"Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat," jelasnya.
FGD tersebut menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya, Romel Masykuri, serta Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, sebagai narasumber.
Romel Masykuri menjelaskan kolaborasi Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya melalui penguatan tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.
"Kerja sama UB dan KPID ini merupakan bentuk keterlibatan kampus dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, RUU Penyiaran juga penting untuk didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak, termasuk kepentingan publik secara luas," ujar Romel.
Adapun Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, menjelaskan lembaga penyiaran saat ini menghadapi berbagai tantangan kelembagaan, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat respons melalui pembahasan RUU Penyiaran.
"Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran," tuturnya.
Melalui forum tersebut, KPID Jawa Timur berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi rekomendasi dalam penyempurnaan RUU Penyiaran sekaligus memperkuat sinergi untuk mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik. (*/yav)










