SESUAI HARAPAN BUPATI, RSUD DAPAT PREDIKAT PARIPURNA

Tubankab - Pasca penilaian yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 14 Desember 2016 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter R.Koesma Tuban berhasil mendapatkan predikat paripurna.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan info melalui website resmi KARS, kalau RSUD dapat nilai paripurna,’’ ujar Direktur RSUD Dokter R.Koesma Tuban, dokter Zainul Arifin, yang tak henti-hentinya bersyukur saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (03/01).

Proses penilaian, kata Zainul, dinilai cukup ketat, KARS menilai tingkat mutu pelayanan rumah sakit di tiga bidang, keperawatan, manajemen rumah sakit, dan pelayanan medis. Zainul mengaku, persiapan telah dilakukan sejak dua tahun lalu. “Nggak nyangka bisa mendapatkan penilaian seperti itu. Paling tidak sudah sesuai harapan bupati,’’ terangnya.

Zainul berharap, dengan akreditasi paripurna ini, RSUD Dokter R.Koesma dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.

Pemerintah sendiri telah memperbaiki dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan akreditasi melalui menyusunan Undang-undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pada undang-undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 pasal 40 disebutkan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. (mil/hei)

comments powered by Disqus