Siapkan Operator Desa dan Kecamatan, Disdukcapil Tuban Gelar Bimtek Aplikasi SAKTI
- 21 October 2026 17:46
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 34
Tubankab – Setelah meluncurkan program Pelayanan Adminduk Tanpa Biaya di Desa (PELITA DESA), Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyiapkan operator kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kependudukan Terintegrasi (SAKTI). Kesiapan operator menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara gratis melalui layanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Persiapan tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi operator kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Ronggolawe, Lantai 3 Setda Kabupaten Tuban, Rabu (21/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peluncuran PELITA DESA dan SAKTI yang berlangsung pada hari yang sama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Agung Tri Wibowo, S.E., M.M., menjelaskan bahwa PELITA DESA merupakan upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan.
“Melalui bimtek kali ini, kami berharap para operator dapat memproses dokumen kependudukan dengan lebih efisien, sehingga warga tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Disdukcapil menghadirkan aplikasi SAKTI sebagai sarana pengajuan layanan secara digital. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui telepon seluler atau mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mendapat bantuan operator. Pada tahap awal, layanan ini mencakup pencatatan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan penduduk.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Disdukcapil Tuban, Prapti Mangajoeningtyas, S.ST., M.M., menerangkan bahwa bimtek kali ini diikuti operator dari 10 kecamatan, yakni Merakurak, Grabagan, Bangilan, Senori, Kenduruan, Soko, Rengel, Singgahan, Semanding, dan Tuban.
Dalam kegiatan tersebut, operator desa/kelurahan mendapat pemahaman tentang tugas membantu warga mengisi permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SAKTI. Selanjutnya, permohonan masuk ke antrean operator kecamatan sesuai wilayah alamat pemohon untuk diverifikasi sebelum diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Prapti menjelaskan, jika dokumen persyaratan belum lengkap, operator kecamatan dapat mengembalikan permohonan untuk diperbaiki dengan menyertakan catatan yang jelas.
“Setelah berkas memenuhi persyaratan dan diproses, dokumen hasil pelayanan diunggah ke aplikasi. Pemohon kemudian mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp atau email untuk mengunduh dokumen,” terangnya.
Sesuai paparan dalam bimtek, layanan tersebut tidak dipungut biaya dengan target penyelesaian tiga hari kerja untuk setiap layanan. Masyarakat juga dapat memantau status permohonan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan.
Selain membantu pengajuan dokumen, operator desa/kelurahan bertugas mencatat peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan penduduk (LAMPID), memperbarui data penduduk desa, serta membantu aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sementara itu, operator kecamatan bertanggung jawab memverifikasi permohonan, memproses berkas melalui SIAK, dan memastikan data hasil pelayanan tercatat sesuai dokumen yang diterbitkan.
Pencatatan yang tertib juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan data kependudukan dengan program Tuban Satu Data. Data yang mutakhir dan akurat dapat membantu pemerintah memetakan kondisi penduduk serta menentukan sasaran program dan bantuan secara lebih tepat.
Melalui bimtek ini, Disdukcapil Tuban menyiapkan operator agar memahami prosedur dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan aplikasi SAKTI. Dengan layanan gratis yang dapat diakses melalui desa atau kelurahan, PELITA DESA diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. (yav)










