Pemkab Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro menyusun rencana penegakan hukum DBH CHT 2027. (fuad)

Siapkan Penegakan Hukum Rokok Ilegal 2027, Pemkab Tuban dan Bea Cukai Susun Rencana DBH CHT

Tubankab – Menjaga peredaran hasil tembakau sesuai ketentuan membutuhkan perencanaan yang matang dan kerja bersama. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro mulai menyusun rencana kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum untuk Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPPBC Bojonegoro, Selasa (29/9), dengan melibatkan perwakilan pelaksana kegiatan bidang penegakan hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp), serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Penyusunan rencana kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum DBH CHT. Perencanaan dilakukan sejak September 2026 agar Pemkab Tuban dapat memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan sebelum batas waktu Januari pada tahun pelaksanaan.

Dalam pembahasannya, Pemkab Tuban telah merancang sejumlah kegiatan yang mencakup operasi penindakan, pemenuhan sarana penunjang, hingga edukasi kepada masyarakat. Di bidang pengawasan, Satpol PP akan menyiapkan personel khusus untuk pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, puluhan anggota Satpol PP dan Damkar Tuban juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan personel dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum pada 2027.

Sementara itu, dari sisi pencegahan, edukasi mengenai rokok ilegal direncanakan melalui berbagai media. Kegiatan tersebut meliputi pertemuan tatap muka di sejumlah kecamatan, pemasangan puluhan baliho, penayangan iklan di televisi lokal dan LPPL Radio Pradya Suara Tuban, serta publikasi melalui puluhan media massa online.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, mengapresiasi langkah Pemkab Tuban yang mulai menyusun rencana kegiatan sejak dini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Tuban dalam merumuskan rencana penegakan hukum DBH CHT ini dengan cepat dan matang. Sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan pemerintah daerah adalah kunci utama untuk menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah Tuban," ujar Debby.

Menurut Debby, penyusunan strategi secara terukur sejak awal dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sekaligus membantu mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menegaskan kesiapan personelnya untuk melaksanakan rencana kegiatan tersebut.

"Pada tahun 2027, fokus kami bukan cuma memperbanyak intensitas operasi, tetapi juga memperkuat kualitas personel di lapangan. Peningkatan sarana prasarana serta program pembinaan fisik akan membuat pergerakan kami lebih presisi dan efektif," tegas Siswanto.

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pengumpulan informasi intelijen akan dilakukan secara berkala. Dengan demikian, saat operasi gabungan dilaksanakan, lokasi dan sasaran peredaran rokok ilegal dapat dipetakan secara lebih akurat.

Di sisi komunikasi publik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti, menjelaskan edukasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

"Pemberantasan rokok ilegal tidak akan tuntas tanpa ada pemahaman dari masyarakat. Oleh karena itu, kami mengerahkan seluruh instrumen media, mulai dari cetak, elektronik, hingga puluhan media online dan baliho agar pesan ini sampai ke pelosok desa," pungkas Rita.

Karena itu, Rita menambahkan, pemanfaatan media populer seperti siaran televisi dan dialog interaktif di radio diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak memproduksi, mendistribusikan, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. (fufu/yav)

comments powered by Disqus