Foto : Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Uzan Purwadi.(udin)

Sidang Agenda Tuntutan Terdakwa Narkotika Ditunda, Ini Alasannya

Tubankab - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis pil karnopen dengan BB sejumlah 40.896 butir, yang melibatkan dua terdakwa berinisial RJ (40) dan FRW (31) ditunda minggu depan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Uzan Purwadi saat dikonfirmasi secara langsung via telpon seluler, Rabu (22/11).

Uzan menginformasikan jika agenda pembacaan tuntutan dalam sidang yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Rabu, 22 Nopember 2023 tidak jadi terselenggara dan ditunda selama seminggu atau pada 29 November 2023 mendatang.

Alasan penundaan tersebut, lanjut Uzan, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) masih dalam penyusunan. "Sekarang masih menyusun rentut, jadi sidang agenda tuntutan kita tunda Rabu minggu depan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Derry Wisnu Broto Karseno Putro, membenarkan jika persidangan  kasus narkotika jenis pil karnopen dengan BB sejumlah 40.896 butir, dengan dua terdakwa berinisial RJ (40) dan FRW (31) ditunda minggu depan.

Diketahui, Sat Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar pil karnopen di indekos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu. Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita barang bukti pil karnopen sebanyak 40.896 butir dari dua tersangka RJ dan FRW. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus