Sidang Penetapan Perwalian Serentak Digelar se-Jawa Timur, Tuban Ajukan Perlindungan Hukum bagi 188 Anak
- 16 July 2026 14:28
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 19
Tubankab - Status perwalian yang sah menjadi pintu bagi anak untuk memperoleh kepastian hukum atas berbagai hak keperdataannya. Atas dasar itu, Pengadilan Agama Tuban bersama Kejaksaan Negeri Tuban menggelar sidang permohonan perwalian bagi 188 anak yang berada di bawah pengasuhan 13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tuban, Kamis (16/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan sidang serentak di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Sebelum persidangan dimulai, Pengadilan Agama Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program. Selanjutnya, majelis hakim memeriksa permohonan perwalian yang diajukan bagi 188 anak dari 13 LKSA di Kabupaten Tuban.
Melalui program tersebut, Pengadilan Agama dan Kejaksaan berupaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang memerlukan penetapan wali. Penetapan itu menjadi dasar hukum agar hak-hak keperdataan mereka terlindungi sehingga berbagai urusan administrasi maupun hukum di masa mendatang dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa program tersebut berawal dari kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
"Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami mendata anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu yang masih di bawah umur untuk diajukan permohonan perwaliannya ke Pengadilan Agama. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memulihkan hak-hak keperdataan mereka sehingga ke depan berbagai urusan hukum maupun administrasi anak dapat terjamin dan masa depannya lebih baik," ujarnya.
Karenanya, Abdul Rasyid menilai keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak. Selain lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial, peran Pemerintah Kabupaten Tuban juga dinilai penting agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Program ini sangat mulia karena bertujuan mengangkat hak dan derajat anak-anak di Tuban melalui jaminan hak-hak keperdataannya. Kami berharap kolaborasi dengan berbagai pihak terus terjalin sehingga manfaatnya semakin luas," katanya.
Abdul Rasyid juga mengapresiasi pelayanan Pengadilan Agama Tuban selama pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, seluruh tahapan berjalan dengan baik sejak kedatangannya di lingkungan pengadilan hingga penandatanganan MoU dan persidangan.
"Pelayanannya luar biasa. Mulai dari petugas di bagian depan, pelayanan di ruang pimpinan, penandatanganan kerja sama, hingga pelaksanaan sidang, semuanya berjalan sangat baik. Semoga kerja sama ini terus berlanjut," ungkapnya.
Program penetapan perwalian serentak merupakan inisiatif Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tahapannya diawali dengan pendaftaran permohonan pada 29 Juni 2026, kemudian dilanjutkan sidang serentak pada 16 Juli 2026 di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Melalui mekanisme tersebut, sebanyak 188 anak dari 13 LKSA di Kabupaten Tuban memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya sehingga hak-hak keperdataan mereka terlindungi.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., menjelaskan penetapan perwalian berfungsi untuk mewakili keperluan anak dalam bidang pendidikan maupun kesejahteraan anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA.
"Dengan penetapan perwalian ini, ketua LKSA berdasarkan penetapan Pengadilan Agama dapat mewakili kepentingan anak-anak tersebut dalam mengurus berbagai kebutuhannya, baik kepada pemerintah maupun pihak swasta lainnya," jelasnya.
Ali Hamdi juga mengapresiasi Dinas Sosial yang telah membantu mendata seluruh LKSA di Kabupaten Tuban guna menyukseskan pelaksanaan penetapan perwalian bagi anak-anak terlantar. Selain itu, ia turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tuban yang menjadi pendorong kegiatan sekaligus memfasilitasi Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili para pemohon, yakni para ketua LKSA, dalam mengurus perkara tersebut.
"Mudah-mudahan sedikit kerja sosial ini dapat membantu meringankan beban masa depan anak-anak yang kurang beruntung di Kabupaten Tuban," harapnya. (yav)










