Foto : Pemprov Jatim saat gelar penandatanganan perjanjian mengenai pungutan pajak daerah. (biro adpim.jatim)

Sinergi Pemprov dan Pemkab/Kota Jatim Tingkatkan Pungutan Pajak Daerah untuk Optimalisasi PAD

Tubankab – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim termasuk Kabupaten Tuban resmi menjalin kerjasama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dalam pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Hotel Bumi Surabaya, Senin (02/12), oleh Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono, dan seluruh perwakilan Sekda Kabupaten/Kota se-Jatim, disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Mewakili Kabupaten Tuban, Sekretaris BPKPAD Tuban, Wara Setiani.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Adhy Karyono menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemungutan pajak dan distribusi pendapatan. “Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan PAD guna mendorong kemandirian fiskal di daerah,” ujarnya.

Adhy juga menekankan pentingnya alokasi penerimaan opsen pajak daerah yang tepat sasaran, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen penerimaan opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda transportasi umum.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa APBD Pemprov Jatim tahun 2025 telah dirancang dengan fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 32 persen, melebihi batas mandatory spending sebesar 20 persen. Sementara itu, anggaran kesehatan naik menjadi 19,4 persen dari 10 persen sebelumnya. “Kami berharap kabupaten/kota dapat memprioritaskan belanja daerah untuk sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Peningkatan penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur sebesar 3,35 persen pada 2024, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), memberikan peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Namun, penurunan penjualan mobil sebesar 9,1 persen, sebagaimana dilaporkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

“Sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi dampak ekonomi dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan,” kata Adhy.

Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono, menambahkan bahwa kerjasama ini juga mencakup cost sharing pembiayaan antara Pemprov dan Pemkab/Kota dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. “Melalui perjanjian ini, kegiatan bersama yang akan dilaksanakan dapat dirumuskan dengan lebih terarah untuk mendukung pembangunan di masing-masing wilayah,” tandasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong kinerja fiskal setiap daerah di Jawa Timur dan meningkatkan layanan publik secara menyeluruh. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus