SKHPN Mulai Diberlakukan PNBP, Ini Besaran Biayanya
- 29 September 2020 23:39
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3359
Tubankab - Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) atau surat keterangan bebas Narkoba mulai diberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Senin, 28 September 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambadha usai melakukan giat Deklarasi pencanangan Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2020, di kantor BNNK Tuban, Selasa (29/09).
Menurutnya, besaran biaya SHKPN atau keterangan bebas Narkoba tersebut sebesar Rp. 290 ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dan biaya tersebut masuk sebagai kas negara.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terkait rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai Narkoba adalah gratis. "BNNK Tuban sesuai kriteria melayani rawat jalan, kalau rawat inap belum punya," terangnya.
Kemudian, pihaknya berpesan secara khusus kepada BNNK Tuban usai menandatangani deklarasi pencanangan kawasan zona integritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat merasa terlayani outcome-nya itu, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," imbuh mantan Kapolres Tuban era 2007 itu.
Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menambahkan, instrumen kegiatan itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas.
"Kita akan melakukan perubahan manajemen tentang 6 proses yang akan kita laksanakan. Meliputi manajemen perubahan secara internal dan eksternal, manajemen tatalaksana, manajemen SDM, peningkatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas dan peningkatan pelayanan publik," paparnya.
Sehingga pihaknya menandaskan, keenam langkah-langkah itu yang menjadi prioritas ke depan BNNK Tuban. (chusnul huda/hei)