Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai DBHCHT, Cucuk : Jangan Jual Rokok Ilegal
- 01 October 2020 23:29
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 961
Tubankab - Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tuban, melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Kamis (01/10).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Perekonomian dan SDA Ir. Cucuk Dwi Sukwanto itu, menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Nugroho, dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tuban Tutik Musyarofah S.Ag.,MH. Tampak pula Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tuban Daryuti, SH.,MH.
Kepada awak media Cucuk Dwi Sukwanto mengatakan, sosialisasi terkait DBHCHT telah berjalan mulai dari Februari sampai Maret 2020, tetapi terpaksa dihentikan pada pertengahan Maret karena Pandemi Covid-19. Selanjutnya dilaksakan kembali awal Oktober dengan pengawasan ketat protokol kesehatan (Prokes), karena Kabupaten Tuban masih zona oranye Covid-19.
“Baru kali ini kita laksanakan lagi dengan penerapan Prokes, seperti cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak, dan pesertanya dibatasi 20 orang,” kata Cucuk.
Sosialisasi bidang cukai sangat penting terlebih di masa pandemi Covid-19, karena sumber APBN terbesar saat ini dari DBHCHT. Dana yang masuk dari cukai tersebut juga untuk bantuan kesehatan, sehingga masyarakat terdampak bisa ditangani dengan cepat.
“Saya berharap masyarakat bisa semakin sadar untuk tidak mengunakan atau menjual rokok ilegal, karena dengan membeli rokok legal sama halnya berkontribusi mengurangi kerugian negara,” tegas Cucuk.
Sedangkan Iwan Nugroho dari Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro menyatakan, pihaknya sangat terkesan dengan kegiatan sinergi antara Pemkab Tuban dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Bojonegoro. Kerjasama harmonis ini sudah terwujud dengan bukti menurunnya peredaran rokok ilegal di Tuban, sehingga penerimaan Bea dan Cukai melampaui target.
“Kami sangat apresiasi penuh dengan beberapa langkah yang sudah dilakukan bersama, baik sosialisasi bersama seperti ini dan operasi pasar bersama unit pengawasan dengan Satpol PP Tuban. Semoga berkelanjutan dan semakin memberikan efek yang lebih baik dalam menurunkan peredaran rokok ilegal,” terang Iwan.
Iwan menambahkan, selama masa pandemi Covid-19 banyak keterbatasan yang mengakibatkan kegiatan di lapangan batal dilaksanakan. Meski begitu Bea dan Cukai melakukan sosialisasi dengan Daring.
“Mari kita bersama untuk bisa memberikan sumbangsih yang terbaik untuk Negara. Cara paling mudah cukup dengan tidak menjual, menawarkan atau mau untuk dititipi rokok ilegal karena menimbulkan konsekuensi hukum,” harap Iwan.
Kegiatan sosialisasi DBHCHT akan diselenggarakan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Tujuannya agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal bisa merata dan dicegah penyebarannya. (m sowan ali/hei)
Sumber : Media Center