Sosialisasi UU ASN, Dr Akh Jazuli : ASN Harus Kerja Sesuai Kompetensi
- 27 December 2023 13:57
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 211
Tubankab - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di lantai 3 Kantor Pemkab Tuban, Rabu (27/12).
Selain itu, juga diberikan materi tentang peningkatan kapasitas ASN Pemkab Tuban dengan pemateri Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akh Jazuli, SH., M.Si. dan Badan Kepegawaian Nasional. Adapun peserta yang hadir pada kesempatan ini pimpinan OPD, camat, dan pejabat pemangku kepegawaian.
Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Akhmad Jazuli menerangkan tugas abdi negara menjadi bagian dari ibadah. Karenanya, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan profesional dengan semangat mengabdikan diri kepada bangsa.
“Penderitaan itu ada manakala rasa syukur itu hilang. Karenanya, tugas harus dijalankan dengan ikhlas dan penuh syukur,” tuturnya.
Akhmad Jazuli menekankan peranan kompetensi dalam mendukung kinerja ASN. Aparatur juga harus bekerja sesuai kompetensi. Pengalaman dan pendidikan yang dimiliki, menjadikan aparatur dapat bekerja dengan optimal dan membawa hasil maksimal di unit kerja masing-masing. Peningkatan kompetensi dapat ditempuh melalui pelatihan dan pendidikan.
Mantan Sekda Jombang ini mengatakan perlu adanya team work yang proporsional dan profesional. Korpri dituntut selalu menjunjung tinggi solidaritas antaranggotanya. Keberhasilan dalam menjalankan tugas didukung antarelemen di unit kerja.
“Bukan menjadi superman, tapi menjadi superteam,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru berkaitan penyelenggaraan ASN. Adanya regulasi terbaru menjadi kamus besar pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pemkab Tuban.
“Materi disampaikan harus benar-benar disimak dan diterapkan,” ungkapnya.
Budi Wiyana yang juga Sekda Tuban menyatakan setiap tugas dan tanggung jawab harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, anggota Korpri wajib mendukung pembangunan di Kabupaten Tuban.
Sejalan dengan hal tersebut, anggota diharapkan meningkatkan kapasitasnya. Korpri Kabupaten Tuban konsisten mendukung peningkatan kompetensi ASN, sesuasi dengan arahan Bupati Tuban yang menginstruksikan pengembangan SDM sesuai kompetensinya.
“Korpri Tuban selalu memfasilitasi peningkatan kualitas anggotanya,” tuturnya. (m agus h/hei)