SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL BERLAKU 6 BULAN

Tubankab - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada masyarakat bahwa batas penggunaan surat keterangan pengganti KTP-el hanya berlaku sampai 6 bulan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Februari 2017 Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL, perihal Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tuban Yuliani saat dikonfirmasi, Senin (10/04), pemberlakuan surat keterangan pengganti KTP-el telah dilakukan sejak Oktober 2016 silam. Melalui Surat Keputusan Mendagri, yang memberikan wewenang kepada Dukcapil untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el, akibat dari ketidaktersediaan blanko.

“Setelah 6 bulan masyarakat wajib untuk kembali mengurus surat keterangan tersebut ke Dukcapil, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan Pengganti KTP-el sebelumnya,’’ jelasnya.

Sebelumya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Februari 2017 Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL perihal Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el, menyatakan, dalam rangka kepentingan pelayanan publik, antara lain untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, pernikahan dan keperluan lain sesuai kebutuhan daerah, maka Surat Keterangan Pengganti KTP-el, atau surat keterangan telah terdata dalam data base kependudukan tetap terus diterbitkan, sampai dengan tersedianya blangko KTP-el di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (mil/hei)

comments powered by Disqus