Foto : Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban di ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban.(agus)

Tanpa Catatan, 4 Raperda Inisiatif Diterima

Tubankab - Secara umum usulan dari Pemkab Tuban terkait 4 Raperda Inisiatif diterima oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi di DPRD Tuban.

"Tidak ada catatan khusus yang diberikan mengenai hal tersebut," ungkap Noor Nahar Hussein kepada awak media usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban di ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Senin (15/10).

Wabup menambahkan, namun perlu penyempurnaan di beberapa aspek. Di antaranya berkaitan tentang mekanisme pengangkatan sekretaris desa perlu dirinci. Juga perlu penjabaran tentang tindak asusila dan kriterianya yang dituangkan dalam perbup.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM menerangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat penuntasan antara pansus dan eksekutif. Harus sesuai dengan regulasi dan kondisi riil di lapangan. Rencananya Rapat Penuntasan akan diselenggarakan pada 21-24 Oktober 2018 bersama pihak ketiga sebagai mitra. 

Miyadi berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar, seperti yang direncanakan. Selanjutnya, raperda tersebut akan dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. 

"Kami berharap keempat Raperda Inisiatif ini pada pertengahan November mendatang dapat ditetapkan, bersamaan dengan penetapan RAPBD tahun 2019," harap politisi dari PKB ini.

Untuk diketahui 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban mencakup Raperda tentang Kepala Desa, Pilkades, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus