Foto : Penandatanganan kerja sama antara Lapas Kelas IIB Tuban dengan LBH KP Ronggolawe. (ist)

Teken PKS dengan KP Ronggolawe, Lapas Tuban Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP Kurang Mampu

Tubankab - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe, Selasa (05/12).

Bertempat di aula Lapas setempat, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan kurang mampu/miskin pada Lapas Kelas IIB Tuban.

Hal tersebut sesuai arahan Dirjen Pas tentang tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya sinergitas di bidang pelayanan hukum.

Kalapas Kelas II B Tuban, Edi Kuhen menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Tuban terutama di bidang pelayanan hukum.

“Ini merupakan sebuah kerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Tuban. Tujuannya membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban, terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis,” ucap Edi Kuhen.

Ia menyampaikan terima kasih kepada LBH KP Ronggolawe atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. 

“Kami berharap sinergitas ini dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik untuk melayani dengan optimal dalam bentuk memberikan bekal, bantuan, dan pendampingan untuk WBP Lapas Tuban,” tutupnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus