Terlibat Aksi Perusakan, 5 Oknum Pesilat Diamankan
- 25 July 2023 13:56
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 359
Tubankab - Jajaran anggota Satuan Reskrim Polres Tuban, mengamankan sebanyak 5 orang oknum anggota salah satu organisasi pencak silat di wilayah setempat. Mereka diamankan karena diduga terlibat aksi pembakaran sepeda motor dan perusakan rumah warga pada Jumat (21/07) dini hari lalu.
Diketahui, pada acara malam pengukuhan anggota salah satu organisasi silat di Kabupaten Tuban, sejumlah pemuda melakukan pembakaran motor dan melemparkan batu ke rumah warga di Kecamatan Plumpang.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat gelar konferensi persnya menyampaikan, kelima pelaku diamankan karena melanggar pasal 170 KUHP, yaitu secara bersama-sama dengan terang-terangan melakukan perusakan barang. Dari lima pelaku berinisial MIZ, MB, MK, NOT, NAF.
“Satu di antara mereka masih di bawah umur,’’ terang Suryono.
Kapolres menambahkan, kelimanya diamankan karena melakukan perusakan motor dan rumah di wilayah Plumpang, akibat konvoi yang dilakukan oknum organisasi silat di wilayah Tuban saat malam pengukuhan anggota kelompok silat.
Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut juga mengungkapkan bahwa sepekan sebelum pelaksanaan pengukuhan anggota, ketua organisasi telah meminta para anggota agar tidak melaksanakan konvoi atau arak-arakan saat acara pengesahan.
Oleh karena itu, dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas penyidikan dan proses hukum. Harapannya ke depan agar tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan dan meresahkan warga serta melanggar hukum.
“Sehingga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tuban tetap terjaga,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pengrusakan yang dilakukan tersebut karena saat melintas, terdapat beberapa orang di sekitar lokasi yang diduga merupakan lawan dari kelompok mereka.
“Akibatnya, terjadi aksi pembakaran sepeda motor dan perusakan rumah warga sekitar dengan batu,’’ jelas Tomy.
Terkait dengan kasus tersebut, Satuan Reskrim Polres Tuban juga masih melakukan pengembangan. Jika terdapat pelaku lain, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas berupa penahanan.
Atas perbuatannya tersebut, oknum pesilat pelaku perusakan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (achmad choirudin/hei)