TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK CAPAI 60 PERSEN

Tubankab - Sedikitnya 58 ribu masyarakat Tuban telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Kantor KPP Pratama Tuban. 20 ribu di antaranya melalui e-filing. Sementara untuk tingkat kepatuhan mencapai 60 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor KPP Pratama Tuban Eko Radnadi Susetyo, pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filing, bersama dengan Forkopimda, ASN, TNI, Polri, beserta instansi vertikal, di Kayu Manis Resto, Kamis (23/03).

Eko menghimbau agar 40 persen sisanya untuk segera melaporkan SPT tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh)-nya, mengingat jatuh tempo pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan badan paling lambat 31 Maret 2017.

“Kami sarankan para wajib pajak untuk menggunakan e-filing, untuk lebih efektif dan efisien, dan menghindari antrian di kantor pelayanan,’’ ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, KPP Pratama memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Kesehatan Tuban, sebagai instansi pemerintah yang paling cepat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan PPh melalui e-filling.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama pula, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain ketika ditemui dalam konverensi pers usai acara menyatakan, diharapkan 40 persen sisanya bukan merupakan ASN di lingkungan Pemkab Tuban, sebab, Pemkab telah memberlakukan pelaporan SPT PPh lewat e-filing sejak satu tahun lalu.

“Untuk itu, kita meminta agar para aparat pemerintahan segera melaporkan SPT nya, sebelum batas waktu yang ditentukan,’’ tegasnya. (mil/hei)

comments powered by Disqus