TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PERLU STANDAR KERJA TERDOKUMENTASI

Tubankab - Pemkab Tuban terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, karena sebagai penyelenggara pelayanan, baik yang sifatnya pelayanan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan yang lain.

“Pelayanan publik merupakan satu dari delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi,’’ kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban Aguk Waluyo Rahardjo, SH.MHum saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban pada acara sosialisasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001: 2015 di lingkup Pemkab Tuban, Selasa (10/10).

Aguk melanjutkan, untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan standar kerja yang terdokumentasi, sehingga mempermudah pengendalian intern. “Hal ini yang merupakan dasar penerapan sistem manajemen mutu yang berkualitas pada penyelenggaraan pelayanan,” imbuh Aguk.

Masih menurut pria berkumis ini, pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai sistem manajemen yang berstandar internasional. Orientasinya, lanjut Aguk, pada tingkat risiko yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen pelayanan, sehingga menjamin kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Harapannya, dapat membantu pengendalian intern pada masing-masing penyelenggara pelayanan, sehingga dapat mencapai kualitas pelayanan,” ujar Aguk.

Aguk meminta, agar sosialisasi ini dijadikan bahan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga hasilnya dapat menjadi pendorong setiap unit pelayanan penyelenggara dalam rangka perbaikan yang berkesinambuingan dan bahan pertimbangan untuk menerapkan ISO 9001:2015. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus