TUPOKSI DAN PERAN DEWAN KETAHANAN PANGAN PERLU DIOPTIMALKAN

Tubankab - Meningkatnya produksi pangan pokok yang strategis dan menjadi fungsi utama, harus didukung oleh irigasi, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi, serta sumber daya manusia yang memadai.

“Dengan keberhasilan ketahanan pangan, akan terefleksi dengan meningkatnya kualitas gizi pada masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban Murtadji, Spi. MM saat membacakan laporan Pleno Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban 2017 di gedung Korpri, Kamis (14/09).

Mantan Camat Bancar ini juga berujar, untuk mencapai ketahanan pangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peran Dewan Ketahanan Pangan perlu dioptimalkan. “Dewan Ketahanan Pangan sebagai lembaga koordinasi antarinstansi mengambil peranan penting, khususnya dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan evaluasi dan mengendalikan ketahanan pangan di Kabupaten Tuban,” terangnya.

Masih menurut Murtadji, kegiatan yang didasari oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta Keputusan Bupati Tuban tentang Dewan Ketahanan Pangan tahun 2017, bertujuan untuk memperkenalkan pengertian dan wawasan Dewan Ketahanan Pangan tingkat kabupaten, memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota. “Dan yang ketiga, mengagendakan pola kerja teknis Dewan Ketahanan Pangan tingkat kabupaten,” sambung Murtadji.

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari anggota Dewan Ketahanan Pangan, pengurus harian, camat se-Kabupaten Tuban dan pekerja teknis, Kepala UPTD dan penyuluh ketahanan pangan. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus