Foto : Bupati Tuban H Fatchul Huda saat memantau tes perangkat desa tahun sebelumnya (dok)

Ujian Calon Perangkat Desa Terpaksa Ditunda

Tubankab - Pelaksanaan ujian calon perangkat desa se-Kabupaten Tuban terpaksa ditunda, menyusul masih merebaknya Covid-19.

Hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Nur Janah saat dikonfirmasi, Selasa (07/04) menyampaikan, sehubungan dengan pelaksanaan ujian calon perangkat desa yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah besar, maka pelaksanaan ujian terpaksa ditunda.

“Kami masih menerapkan social distancing/physical distancing guna menekan/meminimalisir penyebaran Covid-19, maka pelaksanaan ujian calon perangkat desa yang sedianya dilaksanakan pada 21 April 2020, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” terangnya.

Surat penundaan tersebut, kata Nur, telah disampaikan Pemkab Tuban kepada camat se-Kabupaten Tuban tentang pemberitahuan penundaan ujian calon perangkat desa tahun 2020.

Adapun surat tersebut, mantan Kepala Dinsos P3A Tuban menegaskan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. H. Budi Wiyana, M.Si atas nama Bupati Tuban, H. Fathul Huda.

Untuk diketahui, ada 60 lowongan perangkat desa di Kabupaten Tuban tahun 2020 ini, yang tersebar di 48 desa di 14 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus