Foto : Wabup Tuban Noor Nahar saat pantau langsung penyaluran BSTdi Semanding. (sofwan)

Wabup Pantau Penyaluran BST Tahap 4 dan 5

Tubankab - Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si memantau secara langsung proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) pada tahap 4 dan 5 di Balai Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (30/08).

Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Plt. Kadinsos P3A Tuban Drs. Joko Sarwono, Kepala Kantor Pos Tuban Edi Mulyo Utomo, dan Camat Semanding.

Wabup menyampaikan, BST tahap 4 dan 5 ini adalah tambahan dari pemerintah pusat yang sebelumnya hanya sampai tahap 3. BST juga dimungkinkan akan berlanjut sampai beberapa tahap hingga Desember mendatang.

“Karena pertimbangan masa pandemi Covid-19 masih belum usai dan masih banyak masyarakat yang masih terdampak, maka pemerintah pusat beri tambahan BST ,” kata Wabup.

Wabup menambahkan, BST tambahan saat ini nilainya setengah dari BST sebelumnya, sehingga BST tambahan kali ini disalurkan dua tahap langsung atau dijadikan satu supaya jumlah yang diterima masyarakat tidak terlalu kecil.

“Pencairan dana BST kali ini per tahap hanya Rp. 300 ribu, maka langsung kita gabungkan hingga 2 tahap. Jadi masyarakat menerima langsung Rp. 600 ribu ,” imbuhnya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban ini juga memantau jumlah penerimaan BST. Ia terus mengingatkan kepada masyarakat agar penerimaan BST mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

“Untuk penyaluran BST tambahan berikutnya, saya harap tempatnya harus bisa dipisah, sehingga sesuai protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 4 dan 5 kali ini sebanyak 35.035 KPM yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tuban.

“Kita akan bayarkan sampai Minggu (06/09) dengan sistem komunitas, selain itu juga bisa mengambil di loket Kantor Pos,” kata Edi.

Sekadar diketahui, syarat pengambilan bantuan BST, penerima harus membawa surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli, dan untuk yang sakit bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan, yang diantarkan ke alamat adalah penerima yang sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau penerima BST yang jompo. (sofwan/hei)

comments powered by Disqus