Wabup Tinjau Proses Penyaluran BST
- 10 July 2020 20:39
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 805
Tubankab - Wabup Tuban Ir. H Noor Nahar Hussein M.Si, meninjau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 3 di Kantor Desa Margosuko dan Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero), Jumat (10/07).
Dalam kegiatan lapangan tersebut ikut mendampingi Plt. Kadinsos P3A Tuban, Drs. Joko Sarwono, Plt. Kadin Kominfo Tuban Drs. Rohman Ubaid, Kepala Kantor Pos Tuban dan Camat Bancar.
Wabup Noor Nahar Hussein menyampaikan, untuk tahap 3 ada tambahan dari Cingklung sebanyak 19 orang. Mereka memang membutuhkan karena ekonominya terdampak Covid-19, juga berhak menerima BST sampai program BST usai.
Ia tambahkan, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tahap 1 dan 2 sebelumnya sudah diperbarui di tahap 3. Ada beberapa penerima yang dikembalikan, karena pindah alamat, dan sudah meninggal dunia yang tidak ada ahli warisnya.
Pria ramah ini berpesan kepada masyarakat supaya bantuan yang didapat dimanfaatkan untuk kebutuhan primer.
“Bantuan bagi mereka yg tidak mampu untuk menjaga ketahanan hidup jadi harus digunakan untuk kebutuhan yang penting dan pokok, supaya keberlangsungan hidupnya normal akibat pandemi Covid19 ini,” tegas Noor Nahar Hussein.
Di tempat sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan, KPM untuk tahap 3 sudah diperbarui dari data sebelumnya. Pada tahap 1 dan 2 jumlahnya sama 32.108 KPM, sedangkan di tahap 3 sebanyak 31.171 KPM.
“Di tahap 3 sudah diperbarui yang sebelumnya dikembalikan dari tahap 1 dan 2, saat ini sudah digantikan KPM baru yang berhak menerima BST,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses penyaluran BST kepada KPM selama 7 hari sesuai jadwal melalui skema yang telah disiapkan. Tujuannya agar penyaluran dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
Untuk diketahui, nilai BST setiap KPM adalah Rp.600 ribu. Masyarakat bisa mengambil di tempat yang sudah ditunjuk dan dijadwalkan di kecamatan masing-masing.
Adapun syarat pengambilannya, membawa surat undangan, KTP asli atau KK asli dan untuk yang sakit bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan yang diantarkan ke alamat adalah penerima yang sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau yang jompo. (sofwan/hei)