Sosialisasi dan Diseminasi bersama Anggota DPR RI Komisi 8 Ibu Dra. Haeny Relawati Rini W, M.Si dan Ibu Direktur Standarisasi Halal Ibu Heni Rusmiati, S.S, ME dr BPJPH Pusat. (ist)

Wajib Halal 2026, Pemkab Tuban Dorong UMKM Naik Kelas dan Perluas Pasar

Tubankab – Sertifikat halal kini bukan sekadar pelengkap legalitas usaha, melainkan juga modal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Menyambut pemberlakuan tahapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, Pemkab Tuban terus mendorong pelaku UMKM segera memastikan legalitas kehalalan produknya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha melalui sosialisasi. Beberapa waktu lalu, digelar Sosialisasi dan Diseminasi bersama Anggota DPR RI Komisi VIII, Dra. Haeny Relawati Rini W., M.Si., dan Direktur Standardisasi Halal BPJPH Pusat, Heni Rusmiati, S.S., M.E. Kegiatan ini dihadiri pelaku UMKM di Kabupaten Tuban.

Pemkab Tuban juga memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bersama instansi dan lembaga terkait. Langkah ini sejalan dengan penguatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), ekosistem halal, dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Tuban.

Berdasarkan data DTSEN 2026, lanjut Gunadi, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Tuban mencapai 157.237. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.514 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, dengan total 16.078 sertifikat yang diterbitkan.

Data ini menunjukkan bahwa perluasan sertifikasi halal masih perlu terus dilakukan, terutama bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk olahan yang belum menyelesaikan legalitas kehalalan produknya.

“Pelaku UMKM perlu melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk. Sertifikat halal dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas,” terangnya, Kamis (15/10).

Gunadi mengatakan, Pemkab Tuban terus berupaya menyukseskan penerapan kebijakan Wajib Halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Sosialisasi, pendataan, pendampingan administrasi, hingga bimbingan teknis terus digencarkan. Diskopumdag Tuban juga mendorong pendampingan yang lebih terarah melalui pendataan UMKM, bantuan penyiapan dokumen, serta koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Kabupaten Tuban, dan pendamping Proses Produk Halal (P3H).

“Beberapa kali juga telah diberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha,” tuturnya.

Gunadi menjelaskan, penerapan Wajib Halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada tahapan yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal diperluas, termasuk bagi produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Gunadi, kesiapan pelaku UMKM tidak hanya ditentukan oleh kemauan mengurus sertifikat, tetapi juga kelengkapan administrasi, kejelasan bahan baku dan pemasok, serta proses produksi. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk, daftar bahan yang digunakan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu. Kami mengimbau pelaku UMKM segera memeriksa kelengkapan dokumen dan status sertifikasi produknya, serta berkoordinasi dengan dinas terkait atau pendamping halal agar prosesnya bisa dipersiapkan dengan baik,” pesannya.

Lebih dari sekadar memenuhi ketentuan, sertifikat halal diharapkan menjadi pintu masuk bagi produk lokal Tuban untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan legalitas yang semakin lengkap, pelaku UMKM berpeluang memperkuat pemasaran melalui pasar lokal, ritel modern, platform digital, hingga kemitraan dengan berbagai sektor usaha.

Pemkab Tuban terus mendorong pengembangan UMKM secara menyeluruh, mulai dari penguatan legalitas, peningkatan kualitas dan kemasan produk, pelatihan pemasaran digital, hingga perluasan akses pembiayaan dan kemitraan. Melalui langkah ini, produk UMKM Tuban diharapkan semakin kompetitif, dipercaya konsumen, dan mampu berkembang di tengah peluang pasar yang terus terbuka. (ags/yav)

comments powered by Disqus