KONFERENSI PERS PERBUP NOMOR 65 TAHUN 2020 KAB TUBAN
- 01 September 2020 09:33
- Pemkab Tuban
- Channel : https://www.youtube.com/channel/UC-nvefKZInu8z6zDh3DXv7A
Diterbitkanya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. pada konferensi pers di Pendopo Krido Manunggal.
Selian Bupati dan Wakil Bupati Tuban, tampak hadir juga Forkopimda, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dalam keteranganya, Bupati menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Pasca diterbitkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Guna memaksimalkan upaya, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa diminta senantiasa bersiaga dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Juga dilakukan pengetatan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.