KUNKER MENSOS DI KAB TUBAN, PEMANTAUAN PENYALURAN BANSOS
- 26 July 2021 09:16
- Pemkab Tuban
- Channel : https://www.youtube.com/c/tubankab
Menteri Sosial RI, Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini M.T. dan rombongan bertemu dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dan jajaran guna memantau penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (24/07/2021).
Bertempat di Kantor Pos Tuban, Mensos Tri Risma bersama Mas Bupati menyalurkan bantuan sosial kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Selanjutnya, Mensos Tri Risma dan Mas Bupati bersama rombongan mengunjungi keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Sendangharjo Tuban.
Kepada reporter MCT, Mensos Tri Rismaharini menyampaikan salam dari Presiden Jokowi. Presiden berpesan agar bantuan yang disalurkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat adalah pilihan yang sulit. Karena dengan begitu masyarakat tidak bisa maksimal mencari nafkah. “Bantuan dari Kemensos ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan. Percepatan penyaluran bantuan dimaksudkan membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan meringankan beban keluarga terdampak.
Mensos Risma mengatakan terdapat 3 jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kemensos RI. Pertama, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan bantuan untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 senilai 300 ribu per bulan. Kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yaitu bantuan senilai 200 ribu per bulan yang disalurkan melalui Bank Himbara untuk keluarga miskin. Penerima bantuan ini dapat mendatangi agen yang telah ditunjuk untuk mencairkan bantuannya dalam bentuk bahan pangan seperti beras, telur, maupun lainnya. Ketiga, Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu. "Jenis manfaat yang diterima tiap KPM pada bantuan PKH berbeda sesuai dengan kondisi tiap penerima," sambungnya.