OPERASI PATUH PROTOKOL KESEHATAN DI KEC RENGEL
- 20 September 2020 08:38
- Pemkab Tuban
- Channel : https://www.youtube.com/channel/UC-nvefKZInu8z6zDh3DXv7A
Tim sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tuban, menggelar operasi patuh protokol kesehatan di pasar Desa /Kecamatan Rengel, Kamis (17/09/2020)
Dari operasi kali ini, sebanyak 74 warga terjaring oleh Tim terpadu, selain pedagang dan pembeli di pasar tersebut, operasi juga menjaring pengendara yang melintasi di area pasar yang melanggar protokol kesehatan.
Warga yang melanggar ini oleh petugas didata dan dilakukan penyitaan identitas diri, berupa ktp atau sim atau telepon selular yang nantinya dapat diambil dikantor Satpol PP Kabupaten Tuban atau langsung bisa memilih membayar denda senilai Rp.100.000,- sesuai Peraturan Bupati Tuban No.65/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.