OPERASI PENERTIBAN & PENERAPAN DISIPLIN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
- 16 February 2021 09:21
- Pemkab Tuban
- Channel : https://www.youtube.com/channel/UC-nvefKZInu8z6zDh3DXv7A
Guna mewujudkan ketertiban dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat, aparat gabungan Kabupaten Tuban menggelar operasi yang menyasar sejumlah cafe maupun titik keramaian lain di kawasan Kota Tuban dan sekitarnya, Sabtu (30/01/2021) malam. Petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik tempat usaha yang menolak untuk ditindak.
Kepada awak media, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban. Selain itu, sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada operasi kali ini personil Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Polisi, dan TNI menemukan 30 pelanggaran dari 6 titik lokasi operasi. Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar.