MASA AKHIR PENGAMPUNAN PAJAK DAN PENEGAKAN HUKUM PASCA PENGAMPUNAN PAJAK

  • 22 March 2017 15:10
  • Erina Letivina

Berdasarkan Siaran Pers dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Nomor 01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang

Masa Akhir Pengampunan Pajak dan Penegakan Hukum Pasca Pengampunan Pajak

Disampaikan bahwa sehubungan dengan periode terakhir Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, dapat kami sampaikan realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak pada wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II mulai periode pertama sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 sebesar 1,6 T dengan rincian :

  • KPP Pratama Sidoarjo Selatan 466 M,
  • KPP Pratama Sidoarjo Utara 381 M,
  • KPP Pratama Gresik Selatan 161 M,
  • KPP Pratama Mojokerto 147 M,
  • KPP Madya Sidoarjo 121 M,
  • KPP Pratama Sidoarjo Barat 77 M,
  • KPP Pratama Gresik Utara 59 M,
  • KPP Pratama Bojonegoro 45 M,
  • KPP Pratama Madiun 42 M,
  • KPP Pratama Pamekasan 28 M,
  • KPP Pratama Ponorogo 25 M,
  • KPP Pratama Tuban 21,5 M,
  • KPP Pratama Ngawi 18 M,
  • KPP Pratama Bangkalan 18 M,
  • KPP Pratama Lamongan 12 M

Realisasi Amnesti Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II khusus periode ketiga yaitu sejak 1 Januari 2017 s.d. 20 Maret 2017 mencapai 53,85 M.

Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperanserta menyukseskan Amnesti Pajak. Semoga sinergi dari semua pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dapat terus terjalin dengan baik. Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak khususnya Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Kami mengharapkan komitmen selanjutnya dari Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Bagi siapa saja yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak, kesempatan ini masih terbuka sampai dengan 31 Maret 2017.

Kanwil DJP Jawa Timur II akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya periode ketiga Amnesti Pajak. Memasuki era keterbukaan informasi, tidak ada lagi informasi yang dapat disembunyikan dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan Harta sampai dengan program Pengampunan Pajak berakhir dan Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau infomasi mengenai harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi pada SPT; SKP; Surat Keputusan dan/atau putusan, untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak, Sanksi Administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.

Amnesti Pajak akan menjadi jembatan menuju reformasi perpajakan. Era baru perpajakan Indonesia akan segera lahir demi mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan Pemerintah tetap menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.

Kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

Ttd

Neilmaldrin Noor

Surat siaran pers dapat diunduh pada link berikut : [ download ]