Foto : Para peserta ujian kenaikan pangkat sedang mengerjakan ujian tulis di aula Diknas Tuban. (tauviq)

108 PNS Non Fungsional Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat

Tubankab - Sedikitnya 108 PNS non fungsional di lingkungan Pemkab Tuban mengikuti Ujian DinasTingkat I dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang digelar Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kabupaten Tuban di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Rabu (19/09).

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan pada BKD Tuban Dra. Sukartiwi, menjelaskan, untuk Ujian Dinas Tingkat 1, yakni dari golongan 2d yang ingin naik ke golongan 3a, harus mengikuti ujian dinas tingkat I. “Kalau tidak ikut ujian dinas, berarti dia tidak akan bisa naik pangkat ke 3a,” terang Sukartiwi.

Untuk penyesuaian ijazah sarjana, Tiwi, panggilan akrabnya, melanjutkan, peserta ujian minimal adalah dari golongan 2c selama dua tahun dan tentu sudah mengantongi ijazah S-1. Selain itu, peserta adalah yang sudah melaksanakan masa kerja selama 10 tahun, terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS, baru bisa mengikuti ujian penyesuaian ijazah ini.

Sedangkan untuk penyesuaian ijazah SLTA, dijelaskan Tiwi, para PNS yang pengangkatannya menggunakan ijazah SLTP, harus mempunyai ijazah persamaan SLTA (paket C) untuk dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah. “Jadi, yang bersangkutan bisa melompat dari golongan 1c ke 2a,” ungkapnya.

Ditambahkan Tiwi, untuk ujian dinas seperti ini, dilaksanakan setiap tahun oleh pihak BKD Tuban, sementara untuk kebijakan penyesuaian ijazah, dilaksanakan dua tahun sekali.

Terkait dengan sistem ujian ini sendiri, Tiwi melanjutkan, untuk Ujian Dinas Tingkat 1 dan penyesuaian ijazah tingkat SLTA, hanya dilaksanakan satu kali ujian tulis, sedangkan untuk penyesuaian ijazah sarjana, masih terang Tiwi, nantinya terdapat ujian wawancara makalah pada Kamis (20/09) besok di kantor BKD Tuban.

Ia berharap, agar kegiatan ini, dapat berjalan dengan lancar dan peserta ujian dapat lulus semua. “Sehingga, dapat langsung disesuaikan kenaikan pangkatnya,” tutupnya.(tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus