15 Parpol Daftarkan Bacalegnya, Kecuali PKPI
- 18 July 2018 15:14
- Yolency
- Umum,
- 1124
Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 sejak Selasa (17/07) kemarin. Di antara 16 parpol yang telah mendaftar, hanya ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, yakni PKPI.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, SE, pihaknya telah menghubungi pengurus PKPI jauh hari sebelumnya untuk segera mendaftarkan bacalegnya. “Namun tak ada satu pun kader partai tersebut yang merespon,’’ tutur Kasmuri di kantornya, Rabu (18/07).
Ia menambahkan, tidak mendaftarnya PKPI ke KPU Kabupaten Tuban, maka hanya ada 15 parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan yang akan bersaing di pileg periode 2019-2024. "Kita sudah ingatkan, bahkan sebelum masa penutupan pendaftaran, tapi yang bersangkutan tidak ada jawaban. Sehingga pada penutupan pendaftaran tadi malam, total 15 parpol yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan, kecuali PKPI," terang Kasmuri.
Lebih jauh Kasmuri menjelaskan, jumlah total bacaleg yang diajukan oleh 15 parpol sebanyak 617 orang. Saat ini tengah dilakukan verifikasi data, seperti ijazah dan surat kesehatan. Berkas tersebut akan dikembalikan kepada parpol untuk melengkapi lagi berkas mulai 22-31 Juli 2018.
Di antara parpol yang sudah mengajukan bacaleg, yakni Nasdem 50 orang, Golkar 50, Perindo 30, Hanura 50, PAN 50, PKB 50, PPP 50, Gerindra 50, PDI Perjuangan 50, Demokrat 41, PSI 15, PKS 42, Berkarya 50, PBB 33 dan Garuda 6 bacaleg.
"Mulai tadi malam kita lakukan verifikasi penelitian dokumen syarat calon sudah lengkap atau belum, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, nanti kita sampaikan,"jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Tuban Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Sulamul Hadi mengatakan, selama pendaftaran bacaleg pelayanan di KPU sangat maksimal. Hal itu terbukti tidak ada keberatan dari parpol sampai pendaftaran ditutup.
“Semua terlayani dengan baik, dan tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
Sesuai tahapan, KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 08-12 Agustus 2018. Setelah itu, penyelenggara akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus 2018. Kemudian, pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 01-03 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bacaleg pada 04-10 September 2018. Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018. (chusnul huda/hei)