74 Orang Terjaring Operasi Patuh Prokes
- 17 September 2020 22:07
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 554
Tubankab - Tim sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tuban, menggelar operasi patuh Prokes di pasar Desa/Kecamatan Rengel, Kamis (17/09).
Dari operasi kali ini, sebanyak 74 warga terjaring oleh tim terpadu. Selain pedagang dan pembeli di pasar tersebut, operasi juga menjaring pengendara yang melintasi di area pasar yang melanggar Prokes.
Warga yang melanggar ini oleh petugas didata dan dilakukan penyitaan identitas diri, berupa KTP, SIM atau telepon selular yang nantinya dapat diambil di kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, atau langsung bisa memilih membayar denda senilai Rp.100 ribu, sesuai Peraturan Bupati Tuban No.65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepada awak media mewakili Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dr. Saiful Hadi mengatakan, kegiatan operasi patuh hari ini, yaitu untuk sosialisasi, edukasi dan penindakan hukum Prokes serta dilaksanakan juga rapid test.
Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban ini berharap masyarakat sadar bahwa Covid-19 itu benar-benar ada, sehingga harus disiplin untuk mengunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak di manapun berada, karena sampai saat ini di Jawa Timur utamanya di Kabupaten Tuban tingkat positif Covid-19 masih terus bertambah.
“Kita akan jalankan terus sampai masyarakat benar-benar sadar dan angka positif Covid-19 serta angka kematian di Kabupaten Tuban menurun,” jelas Saiful.
Sedangkan Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto S.sos M.Si, menjelaskan, hasil sosialisasi dan edukasi serta penindakan hukum Prokes kali ini sebanyak 59 orang memilih untuk langsung membayar denda di tempat dan 15 orang memilih untuk datang ke kantor Satpol PP sesuai jadwal, serta terdapat 41 warga yang di rapid test di tempat razia.
“Kesadaran warga masih kurang, ini terbukti masih ada sekitar 4000 pelanggar, kalau kita gabungkan dengan kegiatan lainnya yang dilaksanakan tiga pilar dari Satpol PP, Polres dan Kodim sejak April 2020,” ungkap Hery.
Sementara itu Camat Rengel Drs. Eko Wardono berterima kasih pada tim kabupaten yang hadir di wilayah kerjanya. Kegiatan penegakan seperti ini sangat diperlukan dan berkesinambungan, karena akan berdampak psikologis terhadap perilaku masyarakat.
Upaya penegakan tidak bisa berhenti setelah operasi selesai, tetapi harus terus-menerus dilakukan pencegahan. Sebelumnya pihak kecamatan juga sudah 2 kali memberikan pembinaan kepada masyarakat di pasar Rengel. Ini terbukti hanya 2 orang dari 1 penjual dan 1 pembeli yang didapati melanggar tidak memakai masker.
“Bagi masyarakat Rengel, tetap mengunakan masker bila keluar rumah, taati protokol kesehatan, hindari kerumunan dan jaga kesehatan,” pesan Camat.
Tampak hadir pada operasi kali ini adalah Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala Diskominfo Tuban serta perwakilan OPD terkait. (sofwan/hei)
Sumber : Media Center