95 SEKDES TUNGGU REKOMENDASI BUPATI
- 27 September 2017 19:47
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 805
Tubankab - Rekomendasi bupati untuk permohonan sekretaris desa berstatus ASN, akan diumumkan paling lambat 2 Oktober nanti. Hal ini menyusul dengan diberlakukannya Perbub Nomor 30 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Sekretaris Daerah Pemkab Tuban Budi Wiyana mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 95 permohonan sekdes yang mengajukan kembali ke desa. Keputusan dari bupati terkait rekomendasi maksimal akan diberikan 2 Oktober nanti.
“Saat ini tinggal menunggu surat keputusan atau rekomendasi dari bupati sebagai keputusan terakhir, apakah calon sekdes berstatus ASN tersebut diizinkan kembali ke desa atau tidak,’’ terang Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/09) .
Lebih lanjut, sekda menjelaskan, perlu dipahami beberapa poin yang menjadi pertimbangan, selain dari segi administrasinya, akan dilihat pula keharmonisan antara sekdes ASN tersebut dengan kades dan perangkat desa lainnya.
“Pihak kecamatan segera mensosialisasikan mengenai tanggal pemberian keputusan terakhir atau hasil rekomendasi dari bupati akan diberikan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di desa,’’ harapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Perbub Nomor 30 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dalam rangka penyesuaian dan penataan jabatan perangkat desa, dengan memperhatikan kemampuan perangkat desa, kepala desa menetapkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan perangkat desa atas rekomendasi camat.
Khusus untuk sekdes berstatus PNS yang saat ini masih menjalankan tugas, akan dipindah tugas ke kecamatan masing- masing. Jika dalam hal ini kepala desa menghendaki sekdes yang bersangkutan tetap menjadi sekdesnya, maka kepala desa harus mengirimkan surat pengajuan ke bupati, yang dilampiri surat pernyataan persetujuan dari sekdes yang bersangkutan.
Bupati pun berhak menerima atau menolak pengajuan kepala desa, dengan kurun waktu 20 hari setelah surat pengajuan tersebut dikirim.
Jika permohonan tersebut diterima oleh bupati, maka sekdes tersebut sementara akan diberhentikan dari jabatan PNS-nya sesuai denga masa pengabdian sebagai sekdes tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Jika ditolak, maka posisi sekdes akan diisi oleh kepala desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.(nurul jamilah/hei)