Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo. (nahrus)

Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR, Bagaimana Cara Mengadunya ?

Pemerintah kini sedang getol sosialisasi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Lalu apa itu SP4N-LAPOR ? Berikut ini hasil wawancara reporter tubankab.go.id M Nahrussodiq dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, SH, MH.

Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban baru saja Sosialisasi SP4N-LAPOR di Car Free Day, Jalan Sunan Kalijogo,Tuban. Boleh bertanya lebih detail terkait SP4N-LAPOR, apa sebenarnya SP4N-LAPOR itu sendiri sih Pak Arif ?

SP4N-LAPOR adalah singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, di mana ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu www.lapor.go.id, SMS 1708,Twitter @lapor1708 dan aplikasi mobile.

Aspirasi atau aduan apa saja sih Pak yang bisa masuk layanan SP4N-LAPOR ini?

Sebenarnya masyarakat bisa membagikan aspirasi dan mengadukan apapun pada pemerintah, tapi semua ada batasnya. Contohnya, laporan mengenai perusahaan swasta. Hal ini tentu saja tidak dapat diproses, karena SP4N-LAPOR hanya menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat mengenai pembangunan nasional dan pelayanan publik yang menjadi kewenangan instansi Pemerintah Indonesia.

Termasuk juga permasalahan yang sedang dalam proses peradilan. Jika masyarakat melaporkan masalah yang sudah masuk proses peradilan, sudah bukan lagi wewenang SP4N-LAPOR untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berlangsung. SP4N-LAPOR juga hanya dapat menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan oleh pihak pertama atau pihak yang mengalami atau menyaksikan langsung.

Kenapa bisa begitu?

Tentu saja, agar instansi yang menindaklanjuti laporan tersebut dapat memastikan kebenaran laporan baik dengan cara menghubungi pelapor atau turun langsung ke lapangan.

Bagaimana jika masih ada masyarakat yang menyampaikan pengaduan di luar wewenang pemerintah ?

SP4N-LAPOR tidak dapat memproses laporan yang tidak benar dan tidak layak untuk ditindaklanjuti. Karena SP4N-LAPOR merupakan wadah aspirasi dan pengaduan terkait pembangunan nasional dan pelayanan publik yang menjadi kewenangan instansi Pemerintah Indonesia.

Pertanyaan terakhir, dari rangkaian kegiatan sosialisasi ini output yang diharapkan apa sih ?

Tentu harapan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, memahami bagaimana mereka untuk bisa mengajukan atau melaporkan kegiatan-kegiatan Pemerintah dan pembangunan, karena layanan ini sudah terintegrasi mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat pusat, sehingga pengaduan laporan ini bisa dilayani, tentunya juga bisa segera untuk diselesaikan secara cepat dan akurat. Termasuk untuk berita-berita yang selama ini ada di media sosial juga bisa ditangani secara baik melalui SP4N-LAPOR yang ditangani oleh Diskominfo SP. Sosialisasi seperti ini juga akan kita lakukan secara rutin juga, termasuk pada kesempatan-kesempatan yang lain. Itu harapannya. 

comments powered by Disqus