Foto : KPUD gelar rapat pleno DPHP dan Penetapan DPS Pilkada Tuban 2020. (chusnul)

Akhirnya KPU Tuban Gelar Pleno DPHP dan Penetapan DPS

  • 13 September 2020 19:30
  • Heri S
  • Umum,
  • 3062

Tubankab - Setelah sempat batal dan tertunda pada Kamis (10/09) lalu, akhirnya Komisi pemilihan umum (KPU) Tuban menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020, di Aula KPU setempat, Minggu (13/09).

Acara dibuka langsung oleh ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan yang didampingi komisioner KPU Tuban lainnya, turut dihadiri ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Chairul Anam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Tuban.

Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020.

"Semestinya rapat pleno ini kita laksanakan Kamis lalu, namun karena ada rekomendasi perbaikan dari Bawaslu, jadi kita batalkan dan baru bisa kita laksanakan hari ini," ucapnya.

Karena pleno ini, tukas Fatchul, merupakan salah satu tahapan Pemilu yang penting. Sebab, salah satu hal utama dalam Pemilu adalah menetapkan daftar pemilih.

"Alhamdulillah, acara pleno berjalan lancar dan tidak ada tanggapan," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah dibacakan oleh 20 PPK, untuk jumlah data pemilih yang memiliki hak suara di Kabupaten Tuban ditetapkan sementara berjumlah 946.351 pemilih.Terdiri dari 467.553 pemilih laki-laki dan 478. 798 pemilih perempuan.

"DPS Kabupaten Tuban sebanyak 946.351 pemilih dengan jumlah TPS 2.236 yang tersebar di 328 desa dan kelurahan," imbuhnya.

Setelah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya DPS hasil pleno akan diumumkan di kantor desa atau kelurahan dan di tempat-tempat strategis yang bisa dijangkau oleh masyarakat umum.

Tujuannya, sambung Fathul, agar mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga nanti kalau ada tanggapan masyarakat atau ada pemilih yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk bisa dilaporkan ke PPS.

"Kami berharap warga mengecek DPS ini di kantor desa atau kelurahan. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan mohon segera menghubungi jajaran penyelenggara (PPS, PPK, atau KPU),” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus