Foto : Kadinkes P2KB Kabupaten Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo. (yeni)

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes Tuban Imbau Masyarakat Vaksin Dosis Lengkap

Tubankab - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo mengimbau kepada masyarakat Tuban agar segera melakukan vaksinasi Covid 19 dosis lengkap. Upaya ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid 19 yang belakangan ini mulai marak kembali.

“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk memutus penularan virus corona. Vaksin yang diperuntukkan bagi anak-anak hingga lansia itu juga dapat mengurangi keparahan gejala jika terinfeksi virus tersebut,’’ jelas Bambang kepada awak media, Selasa (20/12).

Dokter Bambang, sapaannya, menuturkan Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman batas usia penerima vaksin. Vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, remaja usia 12-17 tahun, dewasa 18-59 tahun, dan lansia di atas 60 tahun.

Jenis vaksin yang digunakan, sebut Bambang, untuk anak dan remaja tersebut adalah Sinovac dosis 0,5 ml atau sama dengan dosis dewasa. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dan jarak pemberian dosis kedua dalam rentang waktu 28 hari.

“Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas. Anak-anak dan remaja cukup dua dosis, tidak perlu dosis 3 atau booster,” tandasnya.

Lebih lanjut, dokter berkacamata ini menuturkan, vaksinasi untuk usia 18-59 tahun cukup sampai dosis 3 atau booster ke-1 dengan regimen sesuai SOP. Sementara itu, yang bisa dosis 4 atau booster ke-2 hanya tenaga kesehatan dan lansia usia 60 dan 60 tahun ke atas.

Adapun, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

Menurut mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo ini, vaksinasi di samping untuk keperluan kesehatan dan meningkatkan kekebalan tubuh, juga diperlukan untuk kepentingan lainnya. Kepentingan yang dimaksud adalah sebagai syarat kelengkapan bagi yang mau bepergian menggunakan moda transportasi kereta api maupun pesawat terbang.

Berdasarkan data Dashboard SI Satu Data Covid 19 per tanggal 16 Desember 2022, capaian vaksinasi di Kabupaten Tuban untuk dosis satu mencapai 83,78 persen, dosis dua 71,31 persen, dosis tiga 31,12 persen, dan dosis empat 2,49 persen.

Sementara itu, data terkini kasus harian Jawa Timur per tanggal 19 Desember 2022, menyebutkan jumlah yang terinfeksi virus corona di Kabupaten Tuban telah mencapai 9.667 orang. Sedangkan, yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 939 orang, serta 8.728 orang dinyatakan sembuh. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus