ANTISIPASI PARKIR LIAR, RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN SEGERA DITERAPKAN

Tubankab - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi lintas sektor menyusul segera diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir Berlangganan, di ruang pertemuan Dishub Tuban, Selasa (25/07).

Penerapan parkir berlangganan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 Sepetember 2017 mendatang. Bupati Tuban H. Fathul Huda sendiri meminta agar parkir berlangganan segera diterapkan di wilayah Bumi Wali, julukan Kabupaten Tuban.

Drs. Muji Slamet, MBA selaku Kepala Dishub Tuban mengatakan, bupati berharap Perda tentang Retribusi Parkir Berlangganan segera diterapkan.

“Kita sudah studi banding di berbagai kabupaten/kota tentang parkir berlangganan. Semoga tidak ada kendala ketika diterapkan,” harap mantan Camat Soko tersebut.

Aguk Waluyo Raharjo, Asisten Administrasi Umum Pemkab Tuban yang turut hadir menambahkan, saat ini parkir berlangganan memang perlu diterapkan untuk menghindari parkir liar yang diselenggarakan pihak lain (bukan Dishub).

“Perda sudah ada, tinggal nunggu Perbup dan segala persiapannya. Sebab bupati memberi deadline agar per 1 September 2017 sudah diterapkan,” imbuh mantan Kepala Kesbangpol Tuban itu.

Berdasarkan data dari Dishub Tuban, saat ini kawasan parkir yang terdata ada sedikitnya 130 tempat dan melibatkan 153 juru parkir resmi dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Sedangkan, retribusi parkir berlangganan tersebut meliputi, sepeda motor Rp. 20 ribu per tahun, mobil dengan jumlah berat beban di bawah 3.500 kilogram Rp. 40 ribu per tahun, dan mobil dengan jumlah berat di atas 3.500 kilogram Rp 60 ribu per tahun. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus