Foto : Dinsos P3A PMD Tuban saat sosialisasi Perda tahun 2022 di Kecamatan Jatirogo. (ist)

Antisipasi Risiko Kerentanan Sosial, Dinsos P3A PMD Beri Perlindungan dan Kesejahteraan Lansia

Tubankab - Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban memberikan perlindungan kepada para lanjut usia. Upaya ini ditempuh guna mengantisipasi risiko guncangan dan kerentanan sosial. Sehingga, kelangsungan hidup mereka dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal.

“Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para lansia dalam rangka menghormati dan memberikan apresiasi kepada mereka serta pengamalan nilai-nilai agama dan budaya bangsa,’’ kata Kabid PMD pada Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Suhud saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (05/08).  

Lebih jauh Suhud menjelaskan, perlindungan terhadap lansia tersebut mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia.

"Perlindungan bagi lansia meliputi bansos, kedaruratan, aksesibilitas dan pelayanan lansia dalam keluarga pengganti jika sudah tidak punya keluarga," imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut Suhud, bisa meningkatkan tingkat usia harapan hidup dan masa produktif. Terlebih, Pemerintah Daerah juga telah memberikan pelayanan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman lansia potensial.

"Dan untuk lansia tidak potensial meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, dan bansos serta pendampingan," kata pria berkaca mata ini.

Ia berharap, proses ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat dan lembaga terkait untuk menjamin terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan bagi lansia secara terpadu, terencana dan berkelanjutan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus