Foto : Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir. (chusnul)

Bawaslu Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Sistem Existing, Apa Itu ?

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dengan menggunakan dua metode, yaitu sistem existing atau evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu dan pendaftaran terbuka bagi pelamar baru.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sesuai keputusan Bawaslu RI sesuai juknis ada 2 sistem rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

"Pertama adalah peserta existing, yaitu peserta dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan pengawasan pemilu 2024," jelasnya, Jumat (26/04).

Pria asli Plumpang ini menegaskan, peserta existing ini dapat mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu Tuban dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis yang disampaikan Bawaslu RI.

"Peserta existing ini akan dinilai terkait instrumen kinerja dan instrumen atasan langsung, masing-masing 15 poin untuk menentukan nilai peserta layak atau tidak menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024," terang Mundlir.

Dia menegaskan, bagi peserta existing yang dinyatakan tidak layak, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.

"Kedua, peserta pendaftar baru, yaitu peserta baru yang bukan anggota Panwaslu Kecamatan. Dan harus mengikuti tahap rangkaian seleksi," imbuh dia.

Disampaikannya, mulai 23 April hingga hari ini, pendaftar existing 27 peserta, 20 laki-laki dan 7 perempuan. Padahal kebutuhan Panwaslu Kecamatan adalah 60 orang atau 3 orang untuk 20 kecamatan.

"Penyerahan penerimaan berkas terakhir 27 April besok, kita tunggu hingga pukul 23.59 WIB," sambungnya.

Hasil rekrutmen Panwascam Existing ini, ia menyampaikan akan diumumkan pada 1-2 Mei 2024 setelah dikonsultasikan dan arahan dari Bawaslu Provinsi Jatim. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus