Foto : Seorang warga saat melapor ke Bawaslu karena namanya dicatut sebuah parpol. (chusnul)

Bawaslu Imbau Masyarakat Lapor Jika Namanya Dicatut Dalam Keanggotaan Parpol

  • 11 August 2022 14:44
  • Heri S
  • Umum,
  • 826

Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota parpol.

Imbauan tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso menyusul adanya sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat namanya dicatut parpol sebagai anggota parpol. Padahal, tidak pernah terlibat dalam keanggotaan parpol. 

“Sedikitnya ada enam orang yang sudah melapor di Bawaslu Tuban, karena namanya dicatut menjadi anggota parpol, padahal, mereka tidak pernah menjadi anggota parpol,’’ ujar Sunarso saat ditemui di Kantor Sekretariat Bawaslu Tuban, Kamis (11/08).

Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait nama-nama yang melapor.

“Selain ke Bawaslu, laporan tersebut juga bisa disampaikan langsung ke KPUD setempat,’’ imbuhnya.

Untuk mengetahui nama-nama seorang dicatat oleh sebuah parpol tertentu, ia masih belum bisa menyebutkan, karena demi menjaga kerahasiaan identitas atau data. Meskipun data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah ada di Bawaslu.

"Nama-nama tersebut nantinya akan kami kawal hingga mereka bersih dari keanggotaan parpol. Dan mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu jika nama-nama mereka dicatut," cetus Sunarso.

Bawaslu berharap masyarakat untuk melapor jika memang merasa tidak menjadi anggota parpol. Caranya cukup masukkan NIK yang sudah ada fitur khusus di website KPU. Untuk mengecek keanggotaan parpol kunjungi website KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus