Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi. (chusnul)

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Temuan Hasil Coklit

  • 15 March 2023 17:07
  • Heri S
  • Umum,
  • 1133

Tubankab - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban angkat bicara terkait hasil rekomendasi temuan petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan, selama tahapan Coklit yang telah berakhir 13 Maret, diakuinya banyak hal yang menjadi temuan dari jajaran pengawas, baik tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.

"Dan temuan itu sudah kita sampaikan saran perbaikan, mulai dari PPK kemudian KPU. Sehingga banyak penyesuaian kebijakan untuk Pantarlih dan TPS yang dicoklit," katanya, Rabu (15/03).

Di antaranya, sambung Gus Hadi sapaannya, yaitu TPS yang dicoklit sebelumnya terpisah kini digabung lagi dan yang paling menarik, yakni adanya satu TPS yang terdiri dari satu KK.

"Satu KK terdiri dari 277 orang, berarti itu satu TPS. Ini yang hari ini lagi viral di mana-mana," terang dia.

Atas temuan itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dari jajaran Bawaslu, KPU dan Disdukcapil. Hasilnya, Dukcapil memberikan gambaran bahwa NIK yang ada dalam KK tersebut disinyalir masih aktif.

Namun demikian, karena ada kecurigaan NIK tersebut sudah meninggal semua, maka untuk menyatakan hal demikian Dukcapil minta waktu untuk melakukan investigasi.

"Investigasi ini untuk memastikan apakah NIK itu orangnya benar-benar meninggal atau masih hidup. Kalau sudah dipastikan ternyata benar sudah meninggal, maka akan dihapus dari data kependudukan," tandasnya.

Sehingga, ia tegaskan, TPS 23 Kelurahan Latsari, Tuban akan dihapus atau digunakan. Sebab, beberapa TPS di Kecamatan Tuban Kota banyak yang overload. Sehingga, dimungkinkan akan ditempati bagi pemilih yang TPS-nya overload tersebut.

"Temuan ini baru pada Pemilu sekarang, sebelumnya belum ada. Sehingga ini harus segera dicarikan solusi penanganannya," tandasnya.

Selain temuan tersebut, ia sampaikan juga terkait masih adanya identitas beralamatkan RT 00 RW 00. Ini langsung disikapi jajaran Bawaslu dan KPU untuk memastikan keberadaannya, karena beberapa masih ada.

"Temuan yang ini tidak perlu ada kebijakan untuk menghapus data, tapi cukup untuk memperbaiki. Temuan di TPS 23 Latsari itu perlu ada kajian dan menunggu hasil investigasi Dukcapil," kata Gus Hadi.

Sebab, menurut dia, terkait NIK yang masih hidup itu harus dipastikan dulu sebelum dihapus atau diambil kebijakan lebih lanjut.

"Kepastiannya dalam sepekan ini dapat informasi dari Dukcapil. Sebab, tahapan pemutakhiran data pemilih ini, meskipun Panjang, harus berakhir pada Maret ini," imbuhnya.

Pihaknya berharap, sebelum mengambil kebijakan syarat administrasinya harus terpenuhi semua. Sehingga, tidak boleh ada dampak hilangnya hak pilih pada hari H.

"Syarat administratif tersebut di antaranya surat keterangan kematian yang terbit dari Dukcapil," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus