Bawaslu Temukan 60 Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Coklit
- 30 July 2020 20:21
- Heri S
- Umum,
- 928
Tubankab - Bawaslu Kabupaten Tuban melaporkan kepada KPUD Tuban terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit)10 hari pertama yang dimulai sejak 15 Juli hingga 27 Juli 2020.
“Terdapat 60 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Tuban,’’ terang Komisioner Bawaslu Tuban, M. Arifin, saat gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU Tuban bersama insan media, di kantor Bawaslu setempat, Kamis (30/07).
Dari 60 dugaan pelanggaran tersebut, kata Arifin, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPUD sebanyak 19 surat saran perbaikan dan semuanya sudah ditindaklanjuti.
Hasil pengawasan yang sudah dihimpun oleh Bawaslu KabupatenTuban berdasarkan laporan dari Panwascam pada tahapan Coklit 10 hari pertama, meliputi: adanya pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk dalam data pemilih, adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam data pemilih, logistik Coklit, PPDP terdeteksi DNA partai politik, pemilih yang didata dalam Formulir A-KWK bermasalah atau tidak cocok dengan E-KTP, pemilih belum melakukan perekaman, terdapat PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain, rekomendasi Coklit ulang, dan PPDP yang tidak menggunakan APD.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPUD Tuban M. Nur Rokib menjelaskan, dari hasil pengawasan dan temuan dari jajaran Bawaslu Tuban, pihaknya telah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan jajaran PPK, PPS dan PPDP sebagai petugas yang ada di lapangan.
"Kami berharap proses Coklit ini bisa berjalan lancar, dan apabila ada temuan silakan melapor dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (chusnul huda/hei)