Foto : Marfuah, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Tuban. (chusnul)

Bawaslu Tuban Masih Buka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tingkat TPS

  • 13 October 2020 20:27
  • Heri S
  • Umum,
  • 954

Tubankab - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban masih membuka pendaftaran rekrutmen pengawas tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah yang dibutuhkan pengawas tingkat TPS tersebut berjumlah 2.237 orang. 

"Sampai saat ini kami terus membuka pendaftaran dan akan ditutup pada 15 Oktober 2020 besok," ujar Kordiv Organisasi SDM Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah saat ditemui di kantornya, Selasa (13/10). 

Kata dia, untuk sementara jumlah pendaftar baru mencapai 60 persen. Melihat kondisi itu kemungkinan pendaftaran bisa diperpanjang jika waktu yang ditentukan belum memenuhi kuota. 

"Pendaftar saat ini sebenarnya sudah melebihi jumlah yang dibutuhkan. Tetapi, pendaftar harus dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan, maka pendaftaran terus dibuka," imbuh mantan aktivis PMII Tuban ini. 

Ia membeberkan, secara umum bagi pendaftar harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya, pendidikan minimal SMA sederajat, WNI usia minimal 25 tahun dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik (Parpol). Selanjutnya, pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

"Karena pandemi Covid-19, jadi anggota pengawas TPS juga harus bersedia di-rapid test," terangnya. 

Persyaratan lain, kata Marfuah, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, syarat pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak terkait. 

Lalu pengawas TPS bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Termasuk perangkat desa tidak boleh mendaftar sebagai pengawas setiap TPS," ia mengimbuhkan. 

Marfuah menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftar, formulir berkas administrasi dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah dinyatakan resmi mendaftar maka diseleksi oleh tim, yang kemudian akan muncul satu pengawas TPS. 

"Pengawas TPS ini penting karena bertugas melakukan pengawasan di setiap TPS," tutupnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus