Foto : Sekda Tuban saat bacakan sambutan Bupati Tuban. (yavid)

Begini Cara Pemkab Tuban Dorong Inovasi Daerah agar Mampu Bersaing Global

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat langkah dalam melindungi hasil inovasi dan kreativitas masyarakat daerah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan tema “Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah dalam Mendorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah”, yang digelar pada Selasa (7/10) di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tuban dalam memperkuat inovasi daerah melalui perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Sambutan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E. yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan bahwa di era globalisasi, daya saing menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi. Penguatan sinergi antarsektor pembangunan, katanya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pihaknya menegaskan bahwa inovasi menjadi elemen penting untuk mendorong lahirnya ide dan gagasan baru yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas. “Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Tuban diharapkan mampu bersaing dengan daerah lain, terutama dalam percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang, khususnya ekonomi,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Sekda Budi Wiyana menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi HKI ini merupakan langkah konkret Pemkab Tuban dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi hasil inovasi melalui mekanisme hukum yang tepat. Perlindungan HKI, menurutnya, krusial untuk menjaga orisinalitas, keberlanjutan, dan potensi komersialisasi dari inovasi daerah.

“Melalui pendaftaran HKI yang sah, inovasi daerah dapat diakui dan diproteksi secara nasional bahkan global. Ini membuka peluang kerja sama lintas daerah dan negara, serta memberikan kesempatan lisensi, investasi, dan perlindungan terhadap pembajakan,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Tuban juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memfasilitasi penerbitan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kesenian Sandur dan Sindir Tuban pada tahun 2025. Sebelumnya, Kabupaten Tuban juga telah mencatatkan sejumlah KIK seperti thak-thakan, ongkek, gendruwon ayon-ayon, wayang krucil, dan kentrung bate.

Sebagai informasi, saat ini, Pemkab Tuban tengah memproses perlindungan indikasi geografis Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, sebagai bentuk komitmen menjaga kekayaan budaya dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI semakin meningkat, dan inovasi daerah Tuban dapat terus berkembang sebagai kekuatan ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi. (yavid rp/hei)

comments powered by Disqus