BENDAHARA DESA HARUS BERPERAN AKTIF DALAM PENGUMPULAN PAJAK

Tubankab - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein meminta agar bendahara desa secara keseluruhan untuk berperan aktif dalam mendukung pengumpulan penerimaan negara. Hal tersebut mengingat manfaat dari pajak untuk negara kita.

“Perlu disadari dan dipahami bahwa beban dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara cukup berat. Oleh karena itu, bendahara desa secara keseluruhan diminta untuk berperan aktif dalam mendukung pengumpulan penerimaan negara, mengingat manfaatnya untuk Negara,’’ tutur Noor Nahar, Kamis (30/11).

Apalagi, lanjut Noor, kenyataan bahwa sebanyak Rp.12 miliar APBD Kabupaten Tuban dialokasikan untuk bendahara desa, yaitu, 0,5 persen dari total APBD Kabupaten Tuban.

Hal yang sama juga dikatakan wabup saat menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bendahara Desa Kabupaten Tuban oleh KPP Pratama Tuban kemarin. Sebanyak 115 orang bendahara desa diundang di acara tersebut sebagai perwakilan dari 20 kecamatan dan 311 desa yang ada di Kabupaten Tuban.

Acara yang dilaksanakan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, dan Inspektur Kantor Inspektorat Tuban yang dalam kesempatan tersebut memberikan pengarahan kepada peserta yang hadir.

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio dalam acara tersebut menyampaikan kebanggaan KPP Pratama Tuban dapat melayani seluruh Bendahara Desa di Kabupaten Tuban. Eko menegaskan, acara Monitoring Evaluasi dilakukan bukan untuk menghakimi, tetapi kegiatan monitoring dan evaluasi diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dari bendahara desa, sehingga bisa tertib dan patuh dalam pelaporan pajaknya.

Eko juga menyampaikan permohonan maaf jika ada pelayanan yang dirasa belum baik. KPP Pratama Tuban sangat terbuka terhadap masukan dari wajib pajak agar dapat terus memperbaiki pelayanannya kepada semua wajib pajak.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, pengarahan lainnya dilakukan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban Anto Wahyudi. Ia mengimbau agar bendahara desa dapat tertib memenuhi kewajiban perpajakannya, karena mayoritas peserta yang diundang dalam acara monitoring dan evaluasi ini adalah bendahara yang dirasa masih perlu untuk diedukasi kewajiban perpajakannya.

Adapun perwakilan dari Kantor Inspektorat Tuban juga menyampaikan informasi tambahan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh bendahara desa, seperti ketentuan kas tunai maksimal sebesar Rp.10 juta maupun ketentuan serah terima terhadap semua transaksi pemanfaatan dana desa.

Sedangkan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tuban memberikan pengarahan mengenai fungsi mereka dalam pemdampingan secara yuridis kepada seluruh bendahara desa, serta menyampaikan prinsip tunggal agar tidak terseret dalam permasalahan-permalahan yang tidak benar, yaitu: “Lakukan Sesuai SOP”.

Dari KPP Pratama, penyampaian materi dilaksanakan oleh Account Representative KPP Pratama Tuban, Firdaus Hanafi. Ia menyampaikan tentang kewajiban bendahara desa untuk memungut, menyetor, dan melaporkan. Dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pajaknya, serta bagaimana cara melakukan penghitungan pajaknya.

Pada akhirnya acara tersebut diharapkan sukses mengedukasi bendahara desa agar lebih memahami kewajiban perpajakannya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus