BENTUK WADAH ASPIRASI ANAK, INI YANG DILAKUKAN PEMKAB

Tubankab - Pemerintah terus berupaya menjamin hak setiap anak agar bisa terus berkembang secara optimal dan berpartisipasi dalam pembangunan. Oleh karena itu, perlu dibentuk wadah yang mampu menampung, mendengar, dan menyuarakan aspirasi, serta pendapat dan harapan anak

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban Drs. Achmad Amin Sutoyo saat membacakan sambutan tertulis Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein pada acara Pengukuhan Forum Anak Ronggolawe Tuban (FART) periode 2016-2018 dan Sosialisasi Perlindungan Anak di Gedung Korpri Tuban, Rabu (18/10).

Dikatakan oleh Amin, FART sudah terbentuk sejak 2013 silam, dan ditetapkan oleh SK Bupati Nomor 188.45/113/kpts/414.012/2013 yang periode kepengerusunnya berganti setiap 2 tahun sekali. Pengukuhan forum anak ini, sambung Amin, bertujuan untuk mendeklarasikan FART supaya lebih dikenal, dimanfaatkan, dan dapat dirasakan keberadaanya oleh anak-anak di seluruh Kabupaten Tuban.

Atas apa yang disampaikan, Amin meminta kepada seluruh instansi, lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas), investor dunia usaha, perbankan, dan individual yag memiliki kepedulian terhadap nasib anak di Kabupaten Tuban untuk berpartisipasi, membimbing, dan memfasilitasi setiap kegiatan FART.

“Tujuan dibentuknya FART sebagai wadah dan media untuk memenuhi hak dasar anak yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

Masih menurut pria berkumis ini, undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tersebut, secara eksplisit menyebutkan setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat usia dan kecerdasaannya demi mengembangkan diri sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

“Oleh karena itu, dengan adanya wadah ini (FART) bisa dijadikan sarana bagi anak untuk berkumpul guna menyampaikan aspirasinya, sehingga anak dapat diakui keberadaaanya,” ungkap Amin.

Lebih jauh pada acara yang mengusung tema “Terus Belajar,Berkreasi, dan Berkarya untuk Menjadi Anak yang Cerdas dan Mandiri” Amin menuturkan, forum ini memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor dalam rangka memenuhi hak dasar anak. Sebagai pelopor, imbuhnya, FART berada di garis terdepan pada lingkungan.

“Harus jadi pelopor anak untuk beriman, cerdas, dan berkarakter. Untuk itu, ke depannya perlu ada pengembangan forum anak, sehingga tidak hanya terbentuk di tingkat kabupaten, namun menyeluruh dari kecamatan, sampai dengan desa,” pinta Amin.

Lebih jauh Amin menyampaikan, di dalam penyelenggaraan perlindungan anak harus memperhatikan prinsip dasar konvensi hak anak, yakni non diskriminasi. Setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, wajib menjamin keberlangsungan hidup dan tumbuhkembang setiap anak, serta memberikan apresiasi terhadap anak dengan mempertimbangkan usia dan tingkat kematangannya.

“Dengan dibentuknya FART periode 2016-2018 saya berharap dan mengimbau ke semua pihak untuk ikut membantu dan mendukung kegiatan FART, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan merupakan amanah dan karunia Tuhan yang senantiasa kita jaga. Sebab, di dalamnya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” jlentreh Amin.

Sesaat sebelum mengakhiri sambutannya, Amin menegaskan, apa yang disampaikan sebelumnya merupakan kewajiban semua masyarakat, terkhusus instansi pemerintahan, agar anak bisa terbebas dari segala macam bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Sehingga, imbuhnya, diharapkan anak tidak lagi menjadi objek tindak kekerasan.

“Saya minta kepada seluruh kecamatan agar dibentuk juga di kecamatan, untuk itu sesegera mungkin koordinasi dengan UPTD dinas pendidikan, maupun sekolah yang ada di kecamatan masing-masing, dan juga dengan dinas sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tukas Amin. (nanang wibowo/hei).

comments powered by Disqus